SIARAN PERS Pemprov Maluku Utara Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Foto Rakorda PPPA
Sofifi, 10 April 2026 — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan pembangunan gender serta tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara. Selain itu, kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban, menuntut adanya koordinasi yang lebih kuat dan terintegrasi.
Rakorda menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, antara lain Kepala DP3A Provinsi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara (Unit PPA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara. Materi yang disampaikan mencakup pembangunan PPA, perlindungan hukum korban, integrasi data kasus, serta mekanisme layanan penanganan kekerasan.
Dari hasil pembahasan, Rakorda menghasilkan sejumlah kesepahaman dan rekomendasi strategis. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain pentingnya pengembangan inovasi daerah yang terukur dan berkelanjutan, penyediaan anggaran khusus untuk visum korban yang belum tercover BPJS, serta standarisasi kebijakan penggratisan visum di daerah.
Selain itu, peserta juga mendorong reformulasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan, serta replikasi inovasi “MITIGASI KTPA” yang dinilai efektif dalam menurunkan angka kekerasan di beberapa daerah.
Pada hari kedua, Rakorda menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinkronisasi data kasus antar lembaga, fleksibilitas penggunaan DAK untuk penanganan darurat, serta sistem pelaporan progres penanganan kasus secara terintegrasi antara kabupaten/kota dan provinsi.
Seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara juga menyampaikan usulan program tahun 2027, yang secara umum berfokus pada penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), peningkatan kapasitas layanan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Secara umum, Rakorda menunjukkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan kolaboratif, berbasis data, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam meningkatkan efektivitas program perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara secara berkelanjutan.