Tugas Pokok dan Fungsi





Tugas

Berdasakan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 41 Tahun 2023 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan urursan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar, Bidang Perempuan dan PerlindunganAnak, Bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugkan kepada daerah provinsi. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi bidang pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi bidang pemenuhan hak anak;

3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga;

4. Evaluasi dan pelaporan bidang pengarustamaan gender an pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemenuhan hak anak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga;

5. Pembinaan teknis bidang pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk dan keluarga bcrencana, pemenuhan hak anak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga; dan

6. Pelaksanan tata administrasi.