Tugas Pokok dan Fungsi
DP3A MALUT
28 Mei 2021
Tugas
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertanian serta melaksanakan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang pertanian;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian;
-
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jadwal dan Agenda
Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan G3nder Tahun 2025
Sosialisasi Program TAPERA & KPR 2025
Rapat Integrasi Percepatan MBG untuk Lokus Daerah Terpencil dengan aspek Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PLT Kepala Dinas sebagai narasumber bertema “Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Utara" di Radio Republik Indonesia Ternate
Info Grafis
LAYANAN GRATIS UPTD PPA