Tantangan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
1. Hingga September 2025, DP3A Maluku Utara tangani 246 kasus kekerasan perempuan dan anak 2. Pemprov Maluku Utara melalui DP3A terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 3. DP3A Maluku Utara juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul DP3A Malut Dorong Sinergi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak: 246 Kasus Hingga September 20
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Forum Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) bersama para pemangku kepentingan, sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Malut. Kegiatan yang dibuka Wakil Gubernur (Wagub) Malut, Sarbin Sehe, ini berlangsung di Aula Penginapan Cenderawasih, Sofifi, Rabu (29/10/2025).
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Penyusunan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2025 bagi para perencana Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 21 Oktober 2025 di Sofifi.
Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Mendukung upaya tersebut Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.