Maklumat Layanan
DP3A MALUT
29 Agustus 2025
Dengan ini kami seluruh aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara menyatakan:
-
Sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
-
Sanggup memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, transparan, efektif, efisien, dan ramah demi kepuasan masyarakat pengguna layanan.
-
Sanggup menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apabila kami tidak menepati janji atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal dan Agenda
Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan G3nder Tahun 2025
Sosialisasi Program TAPERA & KPR 2025
Rapat Integrasi Percepatan MBG untuk Lokus Daerah Terpencil dengan aspek Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PLT Kepala Dinas sebagai narasumber bertema “Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Utara" di Radio Republik Indonesia Ternate
Info Grafis
LAYANAN GRATIS UPTD PPA